Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Solar Ilegal, Lima Tersangka Diringkus

Onix News, Balikpapan – Dua kasus penggelapan dan penadahan Bahan Bakar Minyak berjenis solar milik PT PHM berhasil diungkap Ditpolairud Polda Kaltim dibantu Ditkrimsus bersama dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan lima orang dijadikan tersangka.
 
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan dua kasus ini berkat kolaborasi semua pihak, baik dari Ditpolairud dan PHM. Dua kasus ini sendiri berawal dari laporan pihak PHM bahwa di rig Perairan Peciko Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi pencurian material seperti kabel dan BBM yang dalam kurun waktu setahun ini setidaknya ada 19 kali.

“Kemudian atas laporan dari PHM, kita melaksanakan rapat staf yang kemudian kami bentuk tim, kemudian Tim ini yang dipimpin AKBP Teguh Nugroho berkolaborasi dengan Ditkrimsus Polda Kaltim untuk mengungkap, karena kejadian ini sudah cukup meresahkan dan berkali-kali terjadi sehingga dilakukan proses penyelidikan,” ujar Tatar Nugroho saat rilis pers bersama Bahrain Munir Manager HSSE PHM, di Mako Pol Airud Polda Kalimantan Timur Jalan AW Syahranie, Kamis (14/4/2022).

“Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan analisa terutama dalam hal penyelidikan IT, dimana tim berhasil mengerucutkan pada satu kesimpulan, yang mana pada dua kasus itu para tersangka melakukan penggelapan dari kapal suplai milik Pertamina,” lanjut Tatar.

Dan hasilnya, dari pengungkapan kasus pertama dapat disita barang bukti satu unit kapal klotok, satu mesin pompa alkon, 6 jerigen berkapasitas 40 liter, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, kemudian barang bukti BBM jenis solar sebanyak 38 jerigen dengan total 1.520 liter.

“Untuk kasus pertama ditetapkan tersangka berinisial H dan R yang merupakan petugas kapal suplai, serta tersangka berinisial K sebagai penadah,”ungkapTatar. Sedangkan untuk kasus kedua berhasil diamankan dua orang tersangka dari kapal suplai berinisial TI dan JT. Dari kasus kedua diamankan barang bukti uang sebesar Rp 7 juta, BBM jenis solar 500 liter, dan satu buah tandon berkapasitas 1.000 liter.

Kedua kasus penggelapan tersebut dijalankan menggunakan dua kapal suplai yang berbeda sehingga petugas kapal juga berbeda, sementara sang penadah yang telah ditetapkan sebagai tersangka cuma satu orang yakni K. 

“Untuk pasal 374 ada 4 tersangka yakni H, R, TI dan JT, sedangkan untuk pasal 480 ada satu tersangka yakni K, yang mana untuk pasal 374 diancam dengan pidana penjara 5 tahun, pasal 480 diancam 4 tahun. Jadi sementara yang diamankan ada lima tersangka,”jelas Tatar. 

Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan orang dalam atau petugas, Tatar mengaku sementara masih dalam proses pendalaman. “Kami terus mengembangkan sampai menemukan barang bukti lainnya, sementara diduga mereka bekerja bersama, BBM dari kapal suplai dijualnya ke klotok,” tutup Tatar.

Yoga – Onix News