Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap Empat Wanita Pembuat dan Pengedar Kosmetik Ilegal
Onix News, Balikpapan – Empat orang wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana kesehatan. Keempat wanita ini harus berurusan dengan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus kepemilikan dan peredaran produk kosmetik ilegal.
Keempat tersangka yang ditangkap di atas kapal Ferry Queens Soya oleh Ditpolairud Polda Kaltim masing-masing wanita berinisial ID (30) warga Bontang dan EL (26) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara untuk tersangka lain yakni, IS (31) dan RI (34) dititipkan di tahanan Polresta Balikpapan. Hal ini dipaparkan Ditpolairud Polda Kaltim kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda Kaltim, Senin (22/5/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama melakukan penyelidikan terkait masuknya barang kosmetik tanpa izin dan tidak terdaftar di BPOM dari luar Kalimantan Timur.
Barang kosmetik bermerk Dubai Super tersebut didatangkan dari Sulawesi Selatan. Peredaran kosmetika berbahaya itu dilakukan dengan memanfaatkan media sosial FB dan WA, dan juga melalui aplikasi e-commerce.

“Pada hari Minggu (7/5/2023) yang lalu, di Pelabuhan Samarinda, setelah kita mematangkan informasi, tim dari Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang patut diduga membawa barang-barang kosmetika tanpa izin,” ungkap Yusuf.
Dan dari pengembangan hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni IS dan IR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berikut barang bukti ribuan barang-barang kosmetik.
“Untuk lokasi di Sulawesi Selatan sudah ditangani Polda Sulsel, sudah diberi garis polisi. Untuk teknis pengamanannya ditangani oleh Polda Sulsel, namun penyidikannya ditangani oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim,” terang Yusuf.
Penyidik Balai Besar POM Samarinda, Yuspian Rizal mengatakan produk kosmetik tersebut memiliki kandungan berbahaya seperti BL dan merkuri.
“Untuk BL mengandung bahan kimia obat dan yang satunya mengandung merkuri, dan tidak boleh dimasukkan dalam produk kosmetik,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.