Ditangkap Polisi Karena Membawa Celurit, Pria Asal Padang Ternyata Pelaku Curanmor

Onix News, Balikpapan – Seorang pria berinisial JF (30) asal Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Jauh-jauh merantau ke Kalimantan, pria yang ternyata seorang residivis untuk kasus kejahatan yang sama ini ternyata tidak jera dan kembali mengulangi aksinya di perantauan.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi dalam rilis pers, Sabtu (1/7/2023) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula saat JF sedang melakukan transaksi dengan seorang warga.

Namun sial bagi JF, saat tengah bertransaksi di Jalan Soekarno-Hatta KM 4 pada hari Kamis (22/6/2023), polisi yang kebetulan tengah berpatroli melihat pria ini membawa senjata tajam jenis celurit yang terselip di celananya.

Polisi yang menaruh curiga, segera mengambil tindakan. JF diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam tersebut, sehingga transaksi itupun batal. “Jadi ini awalnya hanya pengungkapan kasus kepemilikan sajam,” ujarnya.

Kemudian JF digiring menuju Polsek Balikpapan Utara, dan saat digeledah, tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara menemukan kunci leter T, yang merupakan alat khas pelaku curanmor.

“Ini yang menjadi cikal bakal pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” katanya.

Dan benar saja, saat diinterogasi petugas, JF mengaku telah dua kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor, bahkan hingga di dua kota di Kalimantan Timur.

“Pertama dia di Sungai Kunjang (Samarinda) satu motor, kemudian di kawasan Teritip (Balikpapan),” papar Bitab.

Usut punya usut, saat ditangkap ternyata JF tengah bertransaksi sepeda motor hasil kejahatannya. Rencananya, motor tersebut akan dijual seharga 2 juta rupiah.

Pria yang memiliki tato di lengan ini, lanjut Bitab, adalah seorang pendatang dan merupakan residivis dari Padang, Sumatera Barat. “Hasil pengakuan dia, di kampung halamannya sana sudah tiga kali beraksi,” tukasnya.

Terkait sajam yang dia bawa menurut Bitar masih belum dia gunakan. Namun ada indikasi celurit itu digunakan untuk melakukan pembegalan.

Dua unit motor jenis Honda Vario dan Beat turut di tampilkan dalam jumpa pers itu. Selain itu JF dan dua barang bukti lainya yakni celurit dan kunci T juga diperhilatkan kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat JF dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yakni menguasai senjata tajam tanpa izin. “Untuk pencurian bermotor kami kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.