Disaksikan Kedua Tersangka, Sabu Hampir 2 Kilogram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim
Balikpapan-Sabu sebanyak 1,48 Kilogram dari 2 orang tersangka yang kini diamankan di Mapolda Kaltim dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (13/7/2023).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam sebuah wadah yang berisi air yang telah dicampur dengan porstex kemudian diblender hingga hancur.
Setelah dipastikan benar-benar hancur sabu tersebut kemudian dibuang ke kloset yang ada disamping ruang rapat Ditresnarkoba oleh kedua tersangka disaksikan pejabat Polda, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik ANB dan RSN yang diamankan di Samarinda.
“Sesuai dengan ketetapan surat Kejaksaan Negeri Samarinda untuk pembuktian di Balai POM disisihkan 0,5 gram dan sisanya akan dimusnahkan,” kata Nyoman.
Sementara itu Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Selain itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerjasama memberantas peredaran gelap narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa dengan cara melaporkan ke kepolisian.

“Polda Kaltim tetap berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelas Yusuf.
Yusuf juga menegaskan kepolisian terus berupaya mempersempit pergerakan para pelaku penyalahguna narkoba, selain itu pihaknya juga akan menjalankan tugas dengan profesional dan integritas.