Dinas Perdagangan Dorong Pembangunan Pasar Induk di Balikpapan, Legalitas Lahan Jadi Syarat Penting

Onix news, Balikpapan – Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar menilai rencana pembangunan Pasar Induk di Balikpapan perlu diseriusi, melihat kedepannya kebutuhan pangan masyarakat akan bertambah seiring pertambahan jumlah penduduk.

Selain itu, keberadaan proyek strategis nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Ibu Kota Nusantara (IKN) tentunya juga cukup menjadi alasan keberadaan Pasar Induk di Balikpapan.

Haemusri mengungkap Detail Engineering Design (DED) berkaitan dengan rencana pembangunan pasar tersebut bahkan sudah ada bahkan sejak tahun 2019 lalu.

“Artinya, lahan pemerintah itu ada (untuk pembangunan Pasar Induk) dan untuk memenuhi pasokan (pangan) kita dengan tingkat pertambahan penduduk yang rata-rata 9.000 orang. Belum lagi ada proyek strategis nasional RDMP, kemudian IKN. Semua konsumsi makannya ada di Balikpapan,” ungkapnya.

Ia menyebut ketersediaan yang ada saat ini tak akan mampu mencakup keseluruhan penduduk ke depannya sehingga perlu kerja sama antar daerah, khususnya dengan daerah penghasil pangan. Mengingat bahan pangan di Balikpapan 90 persennya dipasok dari luar daerah. Nantinya, rencana atas Pasar Induk tersebut akan menjadi titik gudang yang memiliki fasilitas lengkap.

Dengan begitu kegiatan bongkar muat dengan skala besar seperti di pasar tradisional saat ini dapat terpusat di satu titik saja. Ini didukung dengan adanya larangan melintas bagi truk bermuatan besar di wilayah perkotaan yang telah diimplementasikan melalui Peraturan Walikota Balikpapan.

“Harus lengkap. Ada pasar induk, gudang, pendukung yang lain, seperti cold storage untuk pendingin dan sebagainya. Nanti di Pasar Pandansari (misalnya), itu hanya sebagai penerima untuk distribusi kepada masyarakat perkotaan. Sesuai juga dengan statusnya pasar tradisional atau pasar rakyat,” jelasnya.

Setelah melalui Pasar Induk, nantinya mobil-mobil bermuatan sedang dan kecil akan bergerak menuju ke pasar-pasar tradisional yang ada. Meski begitu, realisasi pembangunan ini masih terkendala dalam hal anggaran. Sebab, biaya yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas ini bisa mencapai Rp 50 miliar.

“Kalau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan memang tidak memungkinkan, karena banyak hal yang dibiayai. Menurut saya, Pemerintah Provinsi Kaltim bisa membantu dengan mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD Provinsi atau mungkin dengan APBN,” usulnya.

Haemusri mengatakan telah tersedia lahan milik pemerintah dengan lahan 11 hektar di Kilometer 5 Balikpapan Utara. Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan legalitas lahan karena menjadi syarat pertama yang harus dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan untuk mengusulkan permohonan anggaran pembangunan Pasar Induk.