Dilaporkan Atas Pelanggaran UU ITE, Syukri Wahid Penuhi Panggilan Polda Kaltim
Onix News, Balikpapan – Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, dilaporkan oleh seseorang atas nama inisial NH ke Polda Kaltim dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik via akun media sosial miliknya.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Amri, Syukri menjelaskan kronologi kejadian dan dasar pemanggilan dirinya oleh pihak Polda Kaltim dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPRD Balikpapan, Senin (17/10/2022).
Syukri Wahid mengatakan bahwa dirinya baru saja selesai memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Kaltim. Dirinya mengaku sampai saat ini masih tetap bertugas di DPRD Balikpapan, meski ada pemberitaan proses PAW masih berlangsung.
“Saya termasuk kader yang turut membesarkan PKS Kota Balikpapan dan itu tidak bisa dibantahkan, saya dedikasikan waktu untuk membesarkan partai ini tapi dengan adanya laporan tersebut semakin membuat saya pribadi prihatin dengan perlakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga,” kata Syukri Wahid kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Untuk itu, Syukri mengaku ingin menggunakan haknya untuk memberikan keterangan di Polda Kaltim, bahwa postingan di Medsos sejak Februari 2022 itu salah alamat tidak tepat secara konteks hukum.
“Postingan saya pasti setelah kejadian itu terjadi bukan sebelum kejadian itu terjadi, dan punya basis kebenaran dan tidak pernah menyebutkan nama personal lembaga apapun dan ini sudah saya pastikan,” ujarnya.
“Sehingga kesannya mencari-cari kesalahan, dan saya sadar persis bagaimana mengelola medsos yang baik dan tidak melanggar aturan dan tuduhan ini mengada-ada,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Amri Kuasa Hukum Syukri Wahid mengatakan, khusus terkait aduan atau laporan dari seseorang perlu diketahui dari hasil pendampingan klien di Polda Kaltim atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atas nama NH.
“Kami agak bingung terkait pelaporan atas nama tersebut dan menamakan atas nama PKS,” aku Amri.
“NH ini tidak jelas memiliki kualitas untuk melaporkan, karena dia bukan mandatori dari PKS ini dari aspek legalstanding,” tambahnya.
Untuk merasa terhina harus orangnya bukan jabatan atau institusi. Pasalnya, induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, jelas bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.
“Dalam postingan klien kami dari Februari itu tidak pernah menyebut nama NH, justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan,” kata Amri.
“Kita berharap pihak kepolisian netral dan menindak lanjuti panggilan ini dan akan kita ikuti sampai kapanpun. Jika tidak terbukti akan ada konsekunsinya,” pungkasnya.