Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Menangis Haru

Onix News, Balikpapan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada hari Rabu (15/2/2023).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, ” kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan hakim, Eliezer tampak menunduk dan menangis haru usai mengetahui majelis hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa. Eliezer sesekali memandang ke arah atas lalu terlihat memanjatkan doa.

Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E  telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Oleh karena itu jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan.