Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Dua Pejabat Bank Dilaporkan ke Polda Kaltim

Onix News, Balikpapan-Warga Sepinggan Balikpapan Selatan bernama Surianti bersama keluarganya terancam kehilangan rumah dan ruko miliknya.

Kedua aset tersebut berada di jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan dan berada di jalan Perusda Merah Delima, Sepinggan Baru Balikpapan Selatan.

Pada saat ditemui dirumahnya, Surianti terlihat menangis pada saat menceritakan kronologis dirinya membeli rumah tersebut hingga akhirnya terancam dari rumah yang dimilikinya.

Pada awalnya, dirinya memang mempunyai hutang dengan salah satu bank BUMN yang ada di Balikpapan karena ditawari oleh oknum pegawai bank tersebut untuk mengikuti lelang rumah toko yang ada di Balikpapan Selatan yang kini ditinggalinya.

Petugas bank memberikan tawaran lelang dengan nilai Rp 600 juta pada tahun 2018 yang lalu. Hal ini berawal dari korban sering meminjam uang ke bank tersebut untuk modal usaha.

“Sebelumnya sudah biasa meminjam uang ke Bank itu untuk modal usaha,dengan petugas yang sama, mungkin karena sebelumnya kami tidak bermasalah disitulah kami ditawari ikut lelang rumah,” kata Surianti didampingi anaknya.

Akhirnya Surianti menerima tawaran tersebut dan bisa memenangkan lelang bangunan yang saat itu masih berupa pilar-pilar dan belum sempurna seperti saat ini.

Namun dengan berjalannya waktu Surianti merasa tidak mampu untuk menyelesaikan angsuran ke Bank, hingga akhirnya dirinya mendatangi kantor Bank untuk meminta kebijakan agar sama-sama tidak ada yang dirugikan.

Akan tetapi kedatangannya ke Bank tidak membuahkan hasil dan sulit untuk menemui pejabat bank terkait. Hingga akhirnya Surianti dan keluarganya dikagetkan dengan kedatangan petugas lelang yang meminta untuk mengosongkan bangunan.

Lebih kaget lagi Surianti dan keluarganya selama ini tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari Bank apalagi memberikan tandatangan dalam suratnya.

“Mereka bilang lewat Pos, saya gak pernah terima. Ini saja kami cuma dapat salinan fotocopy an aja, yang sudah ditandatangani,” ucapnya.

Surianti menjelaskan, bahwa tanda tangan tersebut bukanlah tandatangannya. Selama ini dia tidak merasa menandatangani surat dari Bank tersebut.

“Mirip tandatangan saya tapi itu jelas bukan tanda tangan saya. Cuma mirip, ini kan jelas ada pemalsuan, seolah olah saya menerima surat peringatan itu,” tegasnya.

Surianti juga menunjukkan untuk surat peringatan yang kedua dan ketiga hanya ada paraf saja, lagi lagi dirinya dikejutkan dengan paraf palsu tersebut.

Dengan kejadian yang dialami tersebut, akhirnya Surianti melakukan jalur hukum melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun upaya tersebut belum berhasil.

Selanjutnya Surianti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung agar permasalahan yang dihadapi segera selesai.

Selain itu dirinya juga melaporkan 2 orang pejabat Bank BUMN inisial IK selaku pejabat lelang dan AR selaku pimpinan Bank tersebut atas dugaan pemalsuan tandatangan.

“Kami sudah lapor ke Polda Kaltim tanggal 4 Mei 2023,” jelas Surianti.

Sementara itu Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Harun saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut menyampaikan bahwa memang sudah ada laporan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.

Harun manambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada Surianti.

“Masih dalam penyelidikan. Kami masih meminta keterangan pelapor,” jelas Harun.