Data Penyerapan Anggaran Di Bawah 90 Persen, DPRD Dorong Pemkot Balikpapan Lakukan Pembenahan
Onix news, Balikpapan – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan mengalami peningkatan hingga mencapai 4,94 persen pada 2022, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang tercatat tumbuh 4,56 persen.
Pertumbuhan tersebut berdampak pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah APBD 2022 mencapai sekitar Rp 811 miliar dan melampaui target Rp 25,74 miliar. Namun begitu., Andi menyebut peningkatan ini harus tetap dibarengi dengan pembenahan dan evaluasi.
“Hal ini tidak terlepas dari upaya optimal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam mengoptimalkan PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah hingga lainnya. Kami berharap upaya ini terus ditingkatkan dengan cara pemetaan dengan sumber-sumber PAD yang belum dimanfaatkan,” ujar Andi Arif Agung.
Ia melanjutkan, terkait belanja operasi 2022 yang meliputi belanja barang dan jasa serta lainnya setelah perubahan dialokasikan sejumlah Rp 2,24 triliun dengan kemampuan realisasi sebesar Rp 1,91 triliun atau 85,23 persen. Belanja total 2022 setelah perubahan dialokasikan sekitar Rp 975 miliar dengan kemampuan realisasi Rp 795 miliar atau 81,63 persen. Belanja tidak terduga pada 2022 setelah perubahan dialokasikan sekitar Rp 50,11 miliar dengan kemampuan realisasi sekitar Rp 33,22 miliar atau 66,90 persen.
“Jika melihat data penyerapan anggaran masih di bawah 90 persen. Perlu diketahui, bahwa penyerapan atau realisasi APBD itu adalah stimulus fiskal. Untuk itu kami meminta agar Pemkot Balikpapan mampu mengkonsolidasikan pelaksanaan kegiatan lebih tertib dan berorientasi kepada pencapaian output dalam menjamin efektivitas program-program pro rakyat,” tambahnya.
Politisi Fraksi Golkar ini juga menyarankan Pemkot Balikpapan agar penyerapan anggaran bisa berjalan dengan baik dan diharapkan dapat melakukan penetapan target penyerapan triwulan.
“Ini dilakukan untuk menerapkan tindakan khusus pada belanja yang tidak memenuhi target penyerapan dengan pembinaan, monitoring dan evaluasi agar seluruh tingkatan penggunaan anggaran atau OPD-OPD terkait berjalan optimal,” jelasnya.
Ia mendukung Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usaha, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Untuk itu kami juga berharap Pemkot Balikpapan dapat bekerjasama dengan DPRD Balikpapan sesuai tupoksi kami, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang berkaitan erat dengan keuangan daerah sehingga dapat mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah agar kinerja pemerintah kota menjadi lebih efektif, efisien, tertib, dan sesuai perundang-undangan,” tutupnya.