Dalam Sehari, Empat Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba

Onix News, Balikpapan – Dalam rentang waktu tanggal 18 Agustus hingga 30 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menuturkan, dari 14 orang pelaku yang terdiri dari 11 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 124,11 gram.

“Dalam 12 Laporan Polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita sebanyak 124,11 gram,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (30/8/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Roganda memaparkan hasil pengungkapan kasus dari empat laporan polisi dengan total pelaku sebanyak empat orang yakni LS, IS, SY dan RS, dimana keempatnya turut dihadirkan beserta barang bukti.

“Keempatnya kami amankan 23 Agustus 2022,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (30/8/2022).

Keempat pelaku ini, kata Roganda, berhasil diamankan pada 23 Agustus 2022. Dimana penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba. Dari informasi masyarakat, kepolisian pun menindaklanjuti dengan menerjunkan tim di kawasan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Barat.

“Setelah mendapatkan informasi itu Tim Opsnal bergerak ke kawasan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 15.30 Wita kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS beserta barang bukti kepemilikan sabu yang dia akui didapat dari seorang pria berinisial IS,” jelasnya.

LS sendiri ternyata seorang residivis yang pernah tersandung kasus yang sama dan pernah ditahan di tahun 2008 dengan vonis 2,5 tahun.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, Polresta Balikpapan juga mengamankan SY (19) di Kelurahan Baru Ulu dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dan hasilnya seorang tersangka berinisial RS (35) berhasil diamankan di Kelurahan Baru Tengah, juga di hari yang sama, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 23,87 gram.

Para tersangka kemudian akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Polresta Balikpapan,” tutup Roganda.