Daftar Terbaru, 50 Kota Yang Wajib Registrasi Pembelian Pertalite

Onix Radio, Balikpapan – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga secara bertahap memperluas daerah yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina dalam pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Berarti saat ini tercatat sudah ada 50 kabupaten/kota yang diwajibkan melakukan pendaftaran kendaraannya.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan adanya perluasan wajib pendaftaran MyPertamina, untuk dapat membeli BBM Pertalite dan juga Solar Subsidi. Adapun kewajiban pendaftaran tetap hanya untuk roda empat atau mobil.

“Tapi kalo dilihat yang daftar MyPertamina saat ini sih sebenarnya sudah semua Provinsi ada yang daftar,” terang Irto, Selasa (19/7/2022).

Berikut daftar dari 50 kota/kabupaten yang wajib melakukan pendaftaran:
Aceh

  • Kota Banda Aceh
    Bali
  • Kab. Badung
  • Kota Denpasar
    Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kab. Sleman
  • Kab. Kulon Progo
  • Kab. Bantul
  • Kab. Gunung Kidul
  • Kota Yogyakarta
    DKI Jakarta
  • Kota Jakarta Timur
    Gorontalo
  • Kota Gorontalo
    Bengkulu
  • Kota Bengkulu
    Jambi
  • Kab. Muara Jambi
    Jawa Barat
  • Kab. Bandung Barat
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kab. Bekasi
  • Kab. Cianjur
  • Kota Bandung
  • Kab. Ciamis
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
    Jawa Tengah
  • Kota Semarang
  • Kab. Cilacap
  • Kota Surakarta
    Jawa Timur
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
    Kalimantan Barat
  • Kota Pontianak
    Kalimantan Selatan
  • Kota Banjarbaru
  • Kota Banjarmasin
    Kalimantan Utara
  • Kota Tarakan
    Kepulauan Riau
  • Kab. Karimun
    Maluku
  • Kota Ambon
    Nusa Tenggara Barat
  • Kota Mataram
    Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Timor Tengah Utara
    Papua
  • Kab. Mimika
    Papua Barat
  • Kab. Sorong
    Riau
  • Kota Pekanbaru
    Sulawesi Selatan
  • Kota Makassar
    Sulawesi Tengah
  • Kota Palu
    Sulawesi Utara
  • Kota Manado
    Sumatera Barat
  • Kota Pariaman
  • Kab. Agam
  • Kota Bukit Tinggi
  • Kota Padang Panjang
  • Kab. Tanah Datar
    Sumatera Selatan
  • Kota Palembang
    Sumatera Utara
  • Kota Pematang Siantar
  • Kota Sibolga

Sebagaimana diketahui, Pertamina per 1 Juli 2022 mulai mewajibkan kendaraan roda empat untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina. Hal itu sejatinya dilakukan sebagai langkah pemerintah memberikan BBM subsidi tepat sasaran.

Terhitung pada 19 Juli 2022 ini, kendaraan yang sudah melakukan pendaftaran mencapai kurang lebih 150.000 kendaraan. “Tak hanya di 11 kota/kabupaten. Ini sudah tersebar diseluruh Indonesia,” tandas Irto.