Capai 2.000 Meter Kubik, Tirta Manuntung Balikpapan Wajibkan Pelanggan Ganti Meteran
Onix News, Balikpapan – Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) kembali mengingatkan kewajiban pelanggan untuk mengganti meteran air yang telah tercatat pemakaian hingga 2.000 meter kubik atau lebih.
“Kalau sudah mencapai 2.000 meter kubik, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 19 tahun 2010 harus diganti, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi warga yang menjadi konsumen PTMB,” kata Plt Direktur Utama PTMB Purnamawati dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Kewajiban penggantian meteran air pelanggan, menurut Purnamawati, merupakan program utama peningkatan pelayanan PTMB. Tak banyak poin yang menjadi syarat penggantian meteran, bila usia pemakaian meteran sudah mencapai 4 tahun atau angka pemakaian melebihi 2.000 meter kubik.
Ketentuan tersebut tanpa terkecuali juga berlaku bagi pemilik rumah yang tidak berada di tempat atau rumah dalam keadaan kosong.
“Sebab PTMB punya kewajiban melakukan penggantian meteran yang sudah lama terpakai. Agar angka yang tertera di tiap meteran bisa terus akurat dan tidak merugikan pelanggan maupun PTMB,” tegasnya.
Dirinya juga meyakinkan, PTMB tidak membebankan biaya kepada pelanggan dalam proses penggantian meteran air. Sedangkan petugas lapangan yang melakukan penggantian meteran air dilengkapi ID card dari perusahaan rekanan PTMB.
“Pelanggan juga bisa menghubungi call center jika merasa ada kejanggalan saat proses penggantian meteran air di rumahnya. Masing-masing dengan menghubungi (0542) 878991 atau 878992 dan chat WA center 0816200110,” tutupnya.