Buruh Tuntut Kesejahteraan, DPRD Balikpapan Soroti Masalah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Yang Belum 100 Persen

Onix news, Balikpapan – Memperingati Hari Buruh Internasional, Senin (01/05/2023) Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota (SPSB) Balikpapan melanjutkan penyampaian petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Penyampaian petisi dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Balikpapan, Senin sore (01/05/2023).

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Ketua Komisi IV Doris Eko Rian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ani Mufaidah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan I Nyoman Hary Sujana dan Perwakilan BPJS Kesehatan.

Dalam acara tersebut serikat buruh dan pekerja yang hadir menyampaikan pemaparan poin-poin isi dari petisi Hari Buruh Internasional.

“Ada 7 poin petisi dari yang disampaikan, pada intinya menuntut kesejahteraan. Ada juga keinginan perlindungan terhadap pekerja formal dan informal yang tadi juga kita tahu, disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan baru 70 persen yang tercover,” terang Budiono.

Budiono melanjutkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan ternyata baru menjangkau sekitar 70 persen pekerja dari total 130 ribu pekerja sektor formal dan 19 ribu dari total 90 ribu pekerja sektor informal.

Penyampaian aspirasi ini diharapkan dapat memanggil dan membina langsung pimpinan perusahaan dengan menggandeng dinas dan instansi terkait sehingga dapat mengcover BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Artinya, perlindungan ini yang perlu diperhatikan dan diberikan, jaminan hari tua dan kesehatan. Kalau tidak dipenuhi APH (Aparat Penegak Hukum) bisa memanggil (perusahaan) untuk segera melaksanakan jaminan kepada tenaga kerjanya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut SPSB juga menuntut kehadiran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Balikpapan untuk dapat menjamin nasib para pekerja dan buruh di Kota Beriman. Namun kewenangan mengenai hal tersebut berada di Kemenkumham.

Selain itu tuntutan revisi perda turut menjadi atensi serikat pekerja dan buruh, karena dimaksudkan untuk mengakomodir tenaga kerja lokal yang dapat terlibat pada proyek-proyek berskala nasional.

Serta regulasi terkait fungsi pengawasan DPRD pada pekerja proyek dan pekerjaan di Kota Balikpapan yang tidak cukup jelas masa waktu kerjanya.

“Sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) yang lebih tinggi, bahkan sudah bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan untuk alih daya tadi terkait kontrak pekerja yang habis,” sebutnya.

Peningkatan SDM juga menjadi perhatian pihaknya, agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dan dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan berskala nasional dan tentu mengentaskan angka pengangguran di Kota Beriman.

“SDM kita juga memang harus ditingkatkan dengan pelatihan-pelatihan. Pembuatan BLK (Balai Latihan Kerja) memang tidak bisa dilakukan di tingkat kota, karena ini kewenangan provinsi,” tutupnya.