BPBD Provinsi Berharap 2024 Semua Kabupaten Kota Memiliki KRB dan RPB
Balikpapan-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan standar pelayanan minimal sub urusan bencana pada Jumat (27/10/2023) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Kegiatan yang diikuti oleh BPBD Kabupaten dan Kota se Kaltim serta perwakilan dari unsur relawan kebencanaan ini juga menghadirkan narasumber dari Kemendagri melalui daring.
Adapun yang disampaikan dalam kegiatan yaitu penyusunan dokumen kajian resiko bencana (KRB) dan dokumen rencana penanggulangan bencana (RPB) Kabupaten dan Kota Provinsi Kaltim 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltim Agus Tianur mengatakan, pihaknya menginginkan semua Kabupaten dan Kota di Kaltim memiliki KRB dan dokumen RPB.
“Ini semacam GBHN nya BPBD. Ini panduan,” kata Agus Tianur.
Dirinya menjelaskan, kajian ini dibuat dengan tujuan agar ada pedoman atau petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas dan kewajiban BPBD dalam masalah kebencanaan.
Menurutnya, saat ini sudah ada 2 Kabupaten dan Kota yang sudah membuat kajian KRB, adapun yang sudah membuat RPB baru ada 1.

“Harapan kita di tahun 2024 semua sudah memiliki,” harapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa dokumen yang dibuat tersebut bukan hanya untuk BPBD dan disimpan di kantor saja, namun juga untuk masyarakat luas.
“Untuk pelaku usaha, untuk penyusunan RTRW, ini bisa dijadikan pedoman. Ini dokumen penting dan tidak hanya untuk disimpan di kantor, ini harus di publis ke halayak luas,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan dengan tingkat resiko bencana rendah, memungkinkan bagi para pengusaha dan para investor bisa datang dan menanamkan modalnya di Kaltim.
“Siapa mau berinvestasi kalau di lokasi itu tingkat resiko bencananya tinggi, dari dokumen inilah yang nanti ada petanya,” jelas Agus Tianur.