BNNK Balikpapan Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja Dalam Bentuk Kue Kering
Onix News – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan meringkus seorang pria warga Medan berinisial DO (29) atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, petugas gabungan menyita barang bukti sejumlah 472 gram ganja dari sebuah perusahaan ekspedisi kargo. Barang bukti tersebut dikemas dalam dua toples yang terbungkus alumunium foil masing-masing berisi 171 gram ganja tanaman dan 301 gram brutto dalam wujud kue kering yang diduga mengandung narkotika.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto yang didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro dalam jumpa pers di Kantor BNNK Balikpapan mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja.
“Barang ini dari menggunakan kargo udara dari Medan, transit di Jakarta, kemudian sampai di Balikpapan. Barang ini sudah diikuti dan diawasi Bea Cukai, setelah mendapatkan informasi yang valid, kemudian berkoordinasi dengan BNN,” ungkap Risnoto, Jumat (21/7/2023).
Dari temuan tersebut, petugas melakukan pelacakan dan mengarah kepada seorang tersangka, yakni DO. Dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Pupuk, Balikpapan Selatan pada hari Selasa (18/7/2023).
“Awalnya pelaku sempat menyangkal kepemilikan barang itu, namun saat kami hubungi nomor telepon pemesan sesuai di data paket, handphone dia bunyi,” jelasnya.
Merasa tak mampu lagi mengelak, DO akhirnya mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang haram itu dari kota asalnya lebih dari dua kali. Kepada petugas dirinya juga mengaku barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri, namun demikian petugas masih mendalami hal tersebut.
Petugas sebelumnya juga telah melakukan uji laboratorium terhadap kue coklat kering yang dicurigai mengandung narkotika tersebut, dan hasilnya mengkonfirmasi kandungan narkotika golongan 1 di dalamnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkotika saat ini sudah demikian canggihnya.

“Itulah sebabnya kita harus antisipasi dengan saling bertukar informasi dan update dengan modus-modus pelaku kejahatan narkotika di lapangan,” tutur Awan.
Awan juga mengapresiasi BNNK Balikpapan dan berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama, utamanya dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara bagi tersangka DO sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.