BKSDA Translokasi Orangutan Kalimantan Sitaan Dari Sulawesi
Onix News, Balikpapan – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melaksanakan translokasi Orangutan Kalimantan dari Balai KSDA Sulawesi Utara ke Balai KSDA Kalimantan Timur, Selasa (24/1/2023).

Orangutan tersebut diangkut menggunakan pesawat terbang dari Bandara Sam Ratulangi, Manado ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Adapun lama perjalanan yaitu 3 jam, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar selama 5 jam.
Orangutan yang diberi nama “Astuti” ini merupakan satwa hasil sitaan Polres Boalemo, Gorontalo pada tanggal 30 Mei 2022 bersama dengan 58 ekor satwa lain, termasuk beberapa jenis Owa Kalimantan, Lutung Jawa, Biawak dan Kura- kura.
Setelah dilakukan penyitaan, Orangutan “Astuti” dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulut sebelum ditititipkan ke PPS Tasikoki untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini proses hukum telah inkrah dan pelaku divonis 5 Bulan dan denda Rp 15.000.000. Sebelum dilakukan translokasi, Orangutan “Astuti” yang berumur kurang lebih 2 tahun ini telah menjalani uji DNA dengan hasil jenis Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus).
Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari DG Masiki dalam keterangan persnya menyampaikan selama berada di PPS Tasikoki, Orangutan “Astuti” menerima perawatan harian oleh animal keeper dan penanganan medis oleh Dokter hewan.
Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah di hutan, serta pemberian enrichment di kandang playground.
Dirinya menyampaikan penanganan medis yang pernah dilakukan pada Orangutan “Astuti” selama di PPS Tasikoki berupa pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgent.
Hingga Januari 2023, Orangutan “Astuti” dalam kondisi sehat, serta tidak menunjukkan gejala penyakit apapun.
Sementara itu M. Ari Wibawanto Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur juga menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE Nomor : S.886/KKHSG/AJ/KSA.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 Perihal Tindak lanjut Putusan Perkara Penyelundupan Satwa Liar di Pengadilan Negeri Tilamuta Provinsi Gorontalo dan Rekomendasi Translokasi, Orangutan “Astuti” akan dititiprawatkan oleh Balai KSDA Kaltim ke Pusat rehabilitasi Orangutan yang dikelola bersama Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Kaltim.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa proses karantina akan dilakukan bagi Orangutan bersangkutan dan ketika semua hasil baik dan sehat maka akan menjalani serangkaian program rehabilitasi termasuk program sekolah hutan bersama orangutan yang menjalani rehabilitasi.
Dirinya menjelaskan setelah semua tahapan rehabilitasi dilalui maka Orangutan “Astuti” akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Hal ini bisa terlaksana atas kerja kolaborasi yang luar biasa yang melibatkan para pihak diantaranya Balai KSDA Kalimantan Timur, Balai KSDA Sulawesi Utara dan pihak terkait lainnya serta Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki dan Centre For Orangutan Protrection (COP). (Mad)