Bertahap, DLH Akan Bongkar TPS Sampah dan Ganti Menjadi Kontainer

Onix news, Balikpapan – Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyampaikan pihaknya telah membongkar sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di sepanjang jalan protokol yang ada di Kota Balikpapan. Pihaknya akan menuntaskan pembongkaran TPS sampah yang ada di Jalan protokol utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Syarifuddin Yoes, Soekarno Hatta, dan Mulawarman.

“Secara estetika TPS ini merusak dan terlihat kurang bagus, apalagi antar TPS sampah jaraknya hanya 20 meter ada lagi,” ujar Sudirman Djayaleksana, Senin (18/09/2023).

Sudirman mengatakan TPS sampah yang dibongkar ini akan ganti dengan TPS sampah kontainer dan beberapa diantaranya akan dimasukkan ke dalam kawasan permukiman.

“Pembuatan TPS sampah secara aturan ada Undang-undang yang mana seharusnya ada di lingkungan permukiman, cuma selama ini pembangunan TPS sampah banyak di tepi jalan untuk memudahkan proses pengangkutan,” ujarnya.

Begitu juga setiap perkantoran dan permukiman wajib ada pengelolaan sampah, sehingga kawasan permukiman yang dalam Undang-undang belum diatur sekarang mereka diwajibkan untuk menyediakan. Hal ini sesuai Perda Kota Balikpapan nomor 4 tahun 2022, yang mengatur adanya sanksi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.

Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.

“Total ada 50 TPS sampah yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se-Balikpapan ada 150 TPS sampah. Sebenarnya petugas telah mengangkut sampah pagi, siang, sore hari. TPS pinggir jalan ini tidak pernah bersih dan selalu ada yang membuang sampah tidak pada waktunya. Padahal sesuai aturan perda waktu buang sampah mulai pukul 18.00-06.00 Wita,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini juga banyak warga pendatang di Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk imbas pembangunan RDMP dan IKN. Sehingga mereka tidak tahu soal aturan waktu pembuangan sampah.

“Penduduk ber-KTP luar Balikpapan yang bekerja di Kota Minyak berkisar 30-50 ribu orang. Kami sedang sosialisasi agar masyarakat penduduk luar Balikpapan ini mengetahui aturan terkait jam buang sampah. Sosialisasi ke lurah dan RT,” katanya.

Ada pun TPS pinggir jalan juga memicu orang membuang sampah sambil berangkat kerja. Namun apabila TPS hanya berada di pemukiman maka bisa mengubah kondisi. DLH menargetkan dapat mengurangi TPS pinggir jalan hingga 50 persen.

“Ini sudah kita jalankan sudah beberapa dibongkar. Seperti TPS dekat Balikpapan Regency dan Danamon Pasar Baru terpantau sudah tiada. Ada pula lokasi lainnya yang akan segera dibongkar. Total seluruhnya ada 30-an TPS. Terutama daerah timur dan utara masih banyak TPS pinggir jalan. Pelaksanaannya bertahap membongkar ini butuh sosialisasi juga ke masyarakat karena berkaitan dengan kebiasaan,” tutupnya.