Berstatus Zona Merah, Kegiatan Masyarakat Masih Boleh Dijalankan

Onix News, Balikpapan – Mengacu pada infografis Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim, per tanggal 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan sudah ditetapkan berstatus zona merah.

Namun bila merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM, Kota Balikpapan masih menyandang status PPKM Level 1.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

“Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan infografis dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim. Tapi kita tidak berkecil hati karena berdasarkan zoinasi risiko secara nasional masih di zona kuning level 1,” ujar Zulkifli dalam konfrensi pers.

Karena masih berstatus PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 sehingga masih diberikan kelonggaran di masyarakat

“Kita tetap memberikan izin masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1. Kegiatan masyarakat yang pengumpulan masa yang besar itu tetap kita berikan izinnya sesuai yang berjalan selama ini,” ujarnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Level 1 bahwa kegiatan dalam ruangan kapasitasnya masih 100 persen dan boleh dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.

“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi pada malam hari atau dari bukan dari 18.00 itu bisa diizinkan sampai pukul 02.00 dinihari. Selebihnya kita akan ikuti perkembangan,” tukasnya.

Dirinya mengakui, ada perbedaan kriteria zonasi yang diterapkan Satgas Penanganann Covid-19 Provinsi Kaltim dengan nasional.

“Ada sedikit perbedaan kriteria zonasi ini dari provinsi, nasional dan pemberlakuakn PPKM ini. Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita,” ujarnya

Karenanya dia mengingatkan masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker baik dalam maupun luar ruangan, tak lain sebagai bentuk usaha pencegahan penularan.

“Kegiatan masyarakat kita berikan, relaksasi kita berikan. Kita minta masyarakat tetap waspada dalam menerapkan prokes. Minimal masker disiplin. Tidak perlu lagi membedakan mana luar ruangan, mana dalam ruangan,” tegasnya.

Begitupun regulasi yang mengatur kegiatan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih akan merujuk pada aturan tersebut.

“Selama kita di Level 1, PTM bisa dilaksanakan 100 persen menyesuaikan kebijakan secara umum yang kita berlakukan. Kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutupnya.