Berkat Keberanian Marbot Masjid Hadang Pencuri Kotak Infaq, Pelaku Curanmor Berhasil Tertangkap
Onix News, Balikpapan – Aksi heroik ditunjukkan oleh seorang marbot masjid di Balikpapan yang berhasil menghentikan upaya pencurian kotak infaq walaupun harus terluka dan nyawanya juga terancam.
Marbot masjid pemberani ini selain mampu menggagalkan pencurian kotak infaq di Masjid Nurul Hidayah KM 8 Balikpapan Utara yang dilakukan IW (33), ternyata juga berjasa membuka pintu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh IW.
Kejadian ini bermula saat IW masuk ke dalam Masjid Nurul Hidayah pada hari Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 03.00 WITA. Bukannya menunaikan shalat tengah malam, dirinya justru berniat mencuri kotak infaq di masjid itu. Di waktu yang hampir bersamaan, sang marbot juga sedang menyalakan lampu penerangan samping masjid.

“Waktu menyalakan lampu itu, dia liat IW yang dicurigai mencuri kotak infaq,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi dalam rilis pers di Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (1/7/2023).
Merasa dirinya sudah diintai, IW lantas mengurungkan niatnya lalu mendatangi marbot masjid itu yang sudah berdiri menunggunya di depan pintu masjid. “Sempat berkelahi disana (depan pintu masjid),” ujarnya.
Namun ternyata, IW sudah membekali dirinya dengan gunting yang digunakannya sebagai senjata. IW pun sempat tersungkur setelah gunting itu melukai kepala serta kakinya.
“Karena merasa terdesak, pelaku langsung mencabut gunting yang memang sudah dibawanya. Marbot masjid pun mengalami luka yang cukup serius,” ujarnya.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut pun bergegas menolong dan berusaha mengejar pelaku, dan sebagian lagi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara langsung bergerak menuju lokasi. “Pelaku kami amankan di sana, dan marbot sudah kami visum,” ujarnya.
Usai diamankan dan dilakukan pengembangan, justru terungkap bahwa rupanya IW ini adalah buronan kasus pencurian kendaraa bermotor (curanmor) di dua lokasi di Balikpapan.
“Jadi IW ini juga pelaku kasus di Sumber Rejo (Balikpapan Tengah) dan Masjid At-Taqwa (Balikpapan Kota),” paparnya.
Baik gunting maupun dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Scoopy turut diperlihatkan dalam rilis pers di halaman Polsek Balikpapan Utara. Begitu pula tersangka IW, yang terborgol dan berbaju oranye tahanan.
“Modusnya dia mencuri yang kuncinya didasbor dan tidak dikunci stang,” paparnya.
Kini IW harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal Penganiayaan dengan Senjat Tajam UU Darurat subsidair Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun delapan bulan.
“Kemudian pasal pencurian yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.