Bea Cukai Tetapkan Regulasi HKT Dari Luar Negeri, Masyarakat Jangan Terbuai Dengan Harga Murah

Balikpapan-Masyarakat yang membawa alat komunikasi berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri dan belum ada IMEInya atau Internasional Mobile Equipment Identity harus didaftarkan IMEI nya melalui Kantor Bea dan Cukai.

Namun apabila tidak didaftarkan IMEI nya hingga batas waktu 60 hari masyarakat akan menerima konsekuensinya diantaranya tidak bisa menggunakan SIM Card lokal atau hilang sinyal, dan resiko kedua tidak terdaftar di Kemenperin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Balikpapan Awan Jogyantoro Rabu (23/8/2023) kepada awak media.

Dirinya menjelaskan HKT yang didaftarkan melalui Bea Cukai adalah HKT yang diimpor secara perorangan baik barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dengan jumlah maksimal 2 buah per orang per importasi.

“Untuk barang bawaan penumpang, HKT diimbau untuk dapat di daftarkan langsung saat kedatangan di bandara atau pelabuhan agar mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar $ 500 per penumpang,” kata Awan Jogyantoro.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika HKT sudah keluar dari bandara, atas importasinya tidak mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar $500 tersebut.

Pada saat pendaftaran IMEI barang bawaan penumpang, penumpang (importir) wajib menyertakan dokumen berupa Boarding pass, tiket, passport, NPWP dan HKT yang akan didaftarkan IMEI nya. Penumpang juga diimbau, juga dapat menyertakan dokumen pelengkap lain yaitu Invoice pembelian HKT.

“HKT barang bawaan penumpang yang sudah keluar dari bandara masih dapat didaftarkan HKT di kantor pelayanan pabean bea dan cukai dengan ketentuntuan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak kedatangan dan membawa dokumen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Awan menjelaskan atas importasi HKT setiap penumpang membayar BM dan PDRI terutang yakni BM 10% PPN 11% dan PPh 10% dengan NPWP atau 20% tanpa NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun jangka waktu pengaktifan IMEI yaitu 2×24 jam setelah pendaftaran, jika dalam kurun waktu tersebut tidak aktif maka importir dapat menghubungi petugas bea dan cukai atau menghubungi layanan informasi kominfo di nomor 159.

Selain itu pihaknya juga mengimbau masyarakat harap berhati-hati dengan pembelian HKT dalam negeri dengan harga murah yang IMEI nya belum terdaftar, karena bea cukai tidak melayani pendaftaran IMEI atas HKT tersebut.

“Hati-hati pembelian handphone murah yang belum terdaftar IMEI nya,” tegasnya.