Bawaslu Balikpapan Benarkan Laporan ASN Yang Diduga Daftar Caleg

Onix news, Balikpapan – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan yang kedapatan terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) di Kantor KPU Balikpapan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan.

Ketua KIPP Balikpapan, Muhammad Ambran Agus menyampaikan temuan atau dugaan kepada Bawaslu Balikpapan terhadap ASN yang diduga masih aktif menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“ASN tersebut diduga tidak menjunjung tinggi asas netralitas sebagaimana tertuang dalam pasal 2 huruf (f) dan pasal 9 ayat (2) jo pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ini dapat diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan diduga turut hadir dalam kegiatan politik,” kata Ambran dikutip dari keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan salah satu partai menyampaikan hasil pleno nama-nama calon DPRD Kota Balikpapan.

“Fotonya jelas terpampang di salah satu media, kemudian turut hadir dalam tahapan pencalonan DPRD Balikpapan di kantor KPU yang semuanya merupakan bukti permulaan kami sebagai pelopor,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, laporan awal ini akan dilakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dan unsur kebutuhan pelanggarannya.

“Kemarin, KIPP ada melaporkan ke Bawaslu. Tapi karena laporannya disampaikan pada Jumat di luar jam kerja, maka kami sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 sehingga baru hari ini kami proses terkait laporan tersebut. Ini kami masih melakukan kajian, karena kami diberi waktu selama dua hari sejak laporan itu diterima. Nanti kami akan berikan informasi lanjut lagi tentang sejauh mana laporan ini,” ungkap Agustan.

Ia membeberkan dalam laporan tersebut ada tiga pelanggaran, yakni pidana pemilu, kode etik yang lebih pada penyelenggaranya dan administrasi atau pelanggaran UU lainnya.

“Dua hari itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materilnya, kalau ada unsurnya maka kami akan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya,” tegasnya.

Seorang ASN baik itu di peraturan pemerintah terkait dengan otoritas dan UU Nomor 7/2017 itu memang mengatur bahwa masih berhubungan dengan kegiatan kampanye yang diatur di pasal 280 ayat 2 dan 3, serta juga pasal 283.

“Pasal 280 itu ke pidana, cuman subjek hukumnya adalah tim kampanye dan pelaksana dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Nah, yang paling memungkinkan di pasal 283 bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Tapi di situ tidak diatur sanksinya, cuman kita menekankan kepada netralitas ASN. Kalau itu terbukti ASN melakukan tindakan pelanggaran, ya nanti mengarah pada peraturan UU lainnya dan akan diteruskan kepada Komisi ASN. Itu terkait netralitas ASN, untuk memberikan sanksi pun Bawaslu tidak ada kewenangan,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan aturan UU Pemilu di pasal 240 ayat 1 huruf bahwa pihak-pihak yang mengajukan sebagai calon legislatif (Caleg) maka dia diatur untuk mengundurkan diri.

“Jadi ASN itu memiliki hak untuk sebagai calon dengan syarat dia mengajukan pemunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” tutupnya.