Bawa 2 Kg Sabu, Remaja 17 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi
Onix News, Balikpapan – Seorang remaja pria berinisial MR (17) ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di seputaran Jalan Rapak Indah, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda pada hari Jumat (27/5) lalu lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
MR ditangkap beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu berkelas premium seberat 2,92 kilogram kelas sultan senilai Rp 4 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, kawasan tersebut memang kerap menjadi lokasi favorit untuk bertransaksi narkoba.

“Bertransaksi yang dimaksud itu orang sering datang, nggak dikenal, tiba-tiba melemparkan sesuatu terus kemudian diambil oleh orang lain dan dibawa pergi,” papar Rickynaldo dalam press conference di Mapolda Kaltim, Selasa (31/5), yang juga didampingi Kabid Humas Polda Kaltim.
Dirinya mengatakan bahwa cara yang dikenal dengan “sistem jejak” tersebut sudah menjadi modus yang kerap diterapkan dalam peredaran narkotika di Kaltim secara umum.
Rickynaldo dalam menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa di wilayahnya terindikasi sering menjadi ajang peredaran narkoba.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar jam 18.30 Wita didapati seorang laki-laki yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berhenti di pinggir jalan dekat Pos Kamling,” kata Rickynaldo.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja warna biru dan saat dibuka ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan dua paket besar sabu yang terbungkus rapi dengan lakban warna cokelat masing-masing dengan berat bruto 1,47 Kg dan 1,45 Kg, sehingga jika ditotal 2.92 Kg.
“Menurut pengakuan MR, barang tersebut diambil di dekat Halte Bus Loa Bakung yang rencananya akan diantar di daerah Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan atas suruhan orang bernama Bos Jon,” beber Rickynaldo.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kami juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan, kita lihat riwayatnya, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan ini tiga kali sehingga walaupun di bawah umur, yang bersangkutan bisa kita tahan,’ ujar Rickynaldo.
Pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa pidana penjara minimal sepuluh tahun dan maksimal seumur hidup.