Bawa 12 Gram Sabu, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Onix News, Balikpapan – Seorang pria berinisial SA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Rabu (11/5) di pinggir jalan kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan. Petugas mendapati SA membawa 11,75 gram narkotika berjenis sabu.

Usai ditangkap, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di daerah Gunung Bahagia. “Di rumah tersangka, kami mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sabu seberat 1,23 gram, handphone, tas selempang dan kantong plastik kecil,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat press rilis pengungkapan kasus, Jum’at (13/5).

Roganda menambahkan, modus operandi yang diterapkan tersangka, dimana SA selaku kurir mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang lain berinisial AN dari Kota Samarinda yang masih dalam pencarian petugas.

“Mereka berkomunikasi, di tempat tertentu AN ini menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nantinya akan diambil oleh SA,” ungkap Roganda.

Roganda menambahkan, setelah mengambil barang haram tersebut, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa paket kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.