Baru Tiga Parpol Serahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Legislatif ke KPU Kota Balikpapan

Onix News, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menerima permohonan pengajuan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari dua partai politik (parpol) di Kantor KPU Balikpapan, Kamis (11/5/2023).

Setelah sebelumnya, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi parpol pertama yang menyerahkan berkas dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif tahun 2024, giliran DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Balikpapan Balikpapan dan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Balikpapan yang melakukan tahapan pendaftaran.

“Pengajuan dokumen mereka (Partai Nasdem dan PDI Perjuangan), seperti yang dijelaskan dalam PKPU 10 tahun 2023, terkait form B Pengajuan Parpol. Kemudian B Daftar Bakal Calon dan diikuti dengan dokumen persetujuan dari DPP-nya, kemudian selanjutnya kami periksa,” ujar Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferri.

Dari hasil pemeriksaan terkait dengan pengajuan dokumen yang diserahkan oleh baik Partai Nasdem maupun PDIP, masing-masing dinyatakan ada, lengkap, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen dan siber sistemnya juga sudah memenuhi syarat.

“Sehingga kami mengeluarkan tanda penerimaan dan BA penerimaan atas pengajuannya, yang dinyatakan telah diterima,” jelas Mega.

Mega melanjutkan, pengertian lengkap atau memenuhi syarat disini terkait dengan dokumen pengajuannya saja.

“Tapi dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calonnya, belum. Karena kami akan melakukan itu untuk memutuskan sah atau tidak sah, benar atau tidak benar terkait dokumen administrasinya, itu nanti, ketika kami melakukan verifikasi administrasi,” urai Mega.

Kemudian dokumen persyaratan administrasi bakal calon, terkait dengan pengajuan yang sudah diterima, selanjutnya akan disimpan pengajuannya dan akan dilakukan verifikasi administrasi, terkait persyaratan administrasi bakal calon terhitung mulai tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.

Berarti baru tiga partai politik yang sudah mengajukan dokumen pengajuan Bacaleg dan ketiga-tiganya sudah dinyatakan diterima pengajuannya oleh KPU, setidaknya sampai Kamis, (11/6/2023).

“Sisanya masih ada 15 partai politik, kalau ikut pada peserta pemilu adalah 18 parpol. Maka masih ada 15 partai politik yang kita akan tunggu kedatangannya hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WITA,” ucapnya.