Baru Mau Dibangun Rumah Sakit, Pemkot Balikpapan Harus Hadapi Gugatan Warganya
Onix News, Balikpapan – Rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di Kecamatan Balikpapan Barat tidak serta merta berjalan tanpa kendala.
Sebelum melangkah lebih jauh, Pemkot Balikpapan harus melewati gugatan warga yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan terlebih dahulu.
Terbaru, salah satu warga, Ismir Nurwati, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemkot Balikpapan. Selain menggugat Pemkot Balikpapan, Ismir juga menggugat sejumlah pihak, mulai dari Satpol PP Kota Balikpapan, Pemprov Kaltim, Kantor BPN Balikpapan serta RS Ibu dan Anak.
Andi Susilo Mujiono selaku kuasa hukum Ismir Nurwati menjelaskan gugatan itu ditujukan kepada Pemkot Balikpapan yang dituding menyertifikatkan tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tanpa sepengetahuan kliennya.
“Jadi Pemkot Balikpapan mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak.” katanya usai menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (25/7/2022).
Andi mengaku, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah membuat sertifikat atas lahan milik kliennya. Padahal menurutnya, keluarga kliennya sudah menguasai lahan tersebut sejak 1950-an secara turun temurun dengan alas hak berupa segel.
“Klaim dari pemkot mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu. Sementara klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu, ada bangunan sejak tahun 50an sudah ada oleh bapaknya Ismir Nurwati,” tambah Andi.
Kandarudin selaku perwakilan keluarga penggugat menambahkan, pemerintah sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” katanya.
Pemberian ganti rugi itu dinilai aneh oleh Kandar, mengingat jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai hingga Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa ditunaikan jika memilki kekuatan hukum yang sah.
“Ini kan belum, kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” ucapnya.
Meski menggugat, Kandar tak ada niatan untuk mempersulit langkah Pemkot Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit. Hanya saja dia berharap apa yang memang menjadi hal warga selaku pemilik lahan bisa dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.
Hasil sidang perdata tersebut, yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
“Sidang pertama kemudian dari majelis memberikan kesempatan untuk mediasi. Sudah suatu protap dari pengadilan harus mengadakan mediasi agar di dalam mediasi jika ada titik temu maka kami berdamai jika tidak ada baru beracara dilanjutkan,” ungkap Andi usai persidangan.