Bapenda Kaltim Relaksasi Pajak Kendaraan, Ada Lima Kriteria Diberlakukan

Onix News, Balikpapan – Mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim membuka kembali program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, setidaknya ada lima poin relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disiapkan pemerintah selama program ini berjalan.

Yang pertama potongan sebesar 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Artinya, jika pajak dibayarkan pada saat jatuh tempo atau 30 hari maka akan mendapatkan diskon sebesar 2 persen.

“Misal hari ini membayar pajak hari ini jatuh tempo maka berlakulah diskon 2 persen itu, jadi mulai saat hari ini sampai 30 hari. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” kata Ismiati di Kantor Ditlantas Polda Kaltim, Jumat (12/8/2022).

Poin ke-dua, diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. “Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran 31 hari sampai 60 hari akan mendapat diskon 4 persen,” lanjutnya.

Selain mendapatkan potongan bagi mereka yang membayar pajak tepat waktu atau lebih cepat, Bapenda juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak selama 4 tahun ke atas. Total wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak selama 3 tahun.

“Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat bayar pokoknya saja 3 tahun tanpa denda. Ini relaksasi yang kami berikan,” terang Ismi.

Poin ke-tiga, Bapenda Kaltim juga menerapkan bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ismi memaparkan, berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pajak progresif. Di mana pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke-dua.

“Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp1 juta misal pajak progresifnya lebih tinggi, maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak, jadi sama saja pajak pertama dan ke dua, progresifnya kami nol kan,” bebernya.

Berikutnya, Bapenda Kaltim juga akan membebaskan bea balik nama pemilikan kedua. Kebijakan ini, sebut Ismi berkaca dari banyaknya kendaraan yang nama pemiliknya tak berganti meski sudah berpindah tangan.

“Silakan diurus, karena kalau tidak sama nanti menjadi masalah saat terjadi kecelakaan maupun pemberian santunan,” kata dia.

Untuk poin relaksasi yang ke-lima, menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

“Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan,” kata dia.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan dukungannya dan mengapresiasi program relaksasi yang djjalankan Bapenda Kaltim.

“Kami mendukung pelaksanaan program relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja,” kata Kombes Sonny.