Baliho Reklame Akan Diganti Videotron, Tarif Pajak 25 Persen

Onix news, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan melalui surat edaran mengimbau agar semua baliho reklame yang selama ini terpasang untuk diganti menggunakan videotron. Alasan rencana penggusuran baliho reklame konvensional lantaran demi estetika kota.

Selain itu izin baliho reklame ditutup sehingga tidak bisa mengajukan izin baru atau perpanjangan. Imbauan itu disampaikan kepada pengusaha advertising atau periklanan secara bertahap agar memasang iklan dengan videotron.

Plt Kepala BPPDRD Idham mengatakan surat edaran tersebut menyebabkan para pengusaha advertising tak bisa lagi membangun tiang baliho konvensional seperti biasanya, karena Pemkot Balikpapan tak lagi memberi izin.

“Pemkot Balikpapan tidak lagi memberikan izin, begitu juga untuk perpanjangan izin baliho. Izin yang diberikan DPMPTSP adalah untuk membangun tiang videotron sesuai anjuran kepala daerah. Tujuannya untuk memperindah dan mempercantik kota,” ucap Idham.

Dengan begitu pengusaha atau pengguna iklan videotron akan membutuhkan biaya yang lebih besar. Idham melanjutkan, aturan pajak reklame dari baliho menjadi videotron tidak mengalami perubahan, tarif pajaknya 25 persen.

“Jadi tarif pajaknya sama 25 persen, cuma kontrak iklan pasti nominalnya berbeda dari baliho menjadi videotron. Perhitungan lebih mahal biayanya. BPPDRD telah melakukan intensifikasi untuk menjaga potensi pajak reklame,” ucapnya.

Misalnya personel yang terus menerus rutin pemeriksaan ke lapangan, kemudian penertiban reklame yang tidak berizin atau belum membayar pajak. Ia juga mengakui, terkadang masih ada wajib pajak yang memasang iklan sembunyi.

“Pasang reklame saat weekend supaya kami tidak bisa lihat. Itu yang kami sisir setiap akhir pekan. Kasus sembunyi-sembunyi cukup banyak terjadi. Sehingga personel BPPDRD harus rutin keliling melakukan penertiban reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak,” tutupnya.