Audiensi Dengan Perwakilan Buruh, Abdulloh Akui Kesejahteraan Buruh Masih Dibawah Standar

Onix news, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Budiono, Ketua Komisi IV Doris Eko Rian, Sekretaris Dewan Afriansyah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menerima audiensi peserta aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (01/05/2023).

Peserta sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa dengan berorasi di halaman Kantor DPRD Balikpapan pada pukul 10.15 WITA dan menyampaikan 7 poin tuntutan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menyampaikan terimakasih kepada seluruh perwakilan Asosiasi Buruh Balikpapan yang hadir dan menyampaikan secara gamblang hal-hal berkaitan kondisi riil kaum buruh di Kota Minyak sehingga DPRD dapat mengambil langkah untuk menangani.

“Dari hasil pertemuan itu DPRD akhirnya tau masukan-masukan yang diberikan para perwakilan kondisi riil masalah buruh di Balikpapan, terutama buruh yang ada di RDMP, beberapa hal akan kami pelajari kemudian kami tindak lanjuti dengan dinas terkait maupun perusahaan terkait yang disampaikan oleh para asosiasi tadi,” ungkap Abdulloh.

Sejumlah hal yang digaris bawahi beberapanya adalah terkait UMK, perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh dan secara teknis tidak berpihak ke tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, perusahaan yang kabur dari tanggungjawab hingga terkait Perda Ketenagakerjaan.

Menanggapi kondisi bahwa buruh diupah tidak sesuai standar dan berdampak pada kesejahteraan hidup kaum buruh, terutama ditengah kondisi mahalnya biaya hidup dan harga sembako, Abdulloh mengakui kesejahteraan buruh memang masih dibawah standar sehingga perlu diperjuangkan agar dapat sesuai standar kesejahteraan semestinya.

“Kalau saya lihat masih di bawah standar, dan patut diperjuangkan, gak harus diatas standar tapi setidaknya ditengah-tengah, ya minimal sedang-sedang sehingga membuat masyarakat sejahterah. Kalau untuk indicator kepuasan itu masing-masing personal, tapi yang pasti harus sesuai standarisasinya,” terangnya.

Ia melanjutkan bahwa standarisasi yang dimaksud adalah sesuai ijazah yang dimiliki tenaker dan beberapa aspek lainnya.

“SMA berapa, S1 berapa, S2 berapa, ada beberapa aspek tapi yang pasti terkait hal ini kita perjuangkan soal kesejateraan dan hak nya, jadi gaji harus minimal UMK kemudian BPJS dimana dia bekerja harus dijamin, termasuk pelunasan THR, semua masalah akan kami pelajari lebih dulu untuk kemudian ditindaklanjuti,” tutupnya.