Atasi Jebakan Upah Murah, Disnaker Balikpapan Gelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Onix news, Balikpapan – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menggelar bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah. Dalam kegiatan ini disampaikan cara menyusun struktur skala upah atau hirarki upah di masing-masing perusahaan.
Kegiatan yang digelar Rabu-Kamis (08-09/03/2023) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan ini mendatangkan narasumber dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI, dan diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari HRD atau pemilik perusahaan dari berbagai sektor.
“Upah Minimun Kota (UMK) pada dasarnya adalah untuk sampai 0 hingga 12 bulan masa kerja. Kalau di atas itu seharusnya mengikuti struktur skala upah dan tidak lagi menggunakan UMK,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah
Menurut Ani meski besarannya tak ada aturan mengikat, namun harus tetap ada bedanya dengan yang baru di bawah 12 bulan, meskipun hanya beberapa persen. Namun tetap besarannya bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan. Hal ini agar pekerja dihargai melalui struktur skala upah.
“dari data perusahaan yang masuk di Disnaker Kota Balikpapan, baru ada 40% yang memiliki struktur skala upah. Maka yang tidak punya struktur ini kami kumpulkan dan beri sosialisasi,” imbuhnya.
Para peserta yang merupakan HRD atau pemilik perusahaan dibimbing dan diberikan form bahwa mereka akan menyusun struktur skala upah. Perusahaan diminta menyusun sesuai kemampuan masing-masing yang berbeda-beda. Harapannya mereka bisa menyusun lalu menerapkan.
Diharapkan setelah kegiatan ini, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, upahnya mengacu pada struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan. Selain itu tidak ada jebakan upah murah. Karena penyebaran upah lebih merata pada bagian-bagian golongan jabatan, sesuai dengan bobot dan prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.