APBD Perubahan 2023 Rp 4,2 Triliun, Abdulloh Minta Wali Kota Balikpapan Maksimalkan Kinerja OPD

Onix news, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan mengesahkan persetujuan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Perubahan tahun 2023 sebanyak Rp4,2 triliun, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Masa Sidang III tahun 2023, Rabu (11/10/2023).

Agenda paripurna antara lain Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.

Agenda kedua, persetujuan hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023. Ketiga, pengumuman pemberhentian pemimpin DPRD periode 2019-2024 atas nama Subari.

“Mudah-mudahan segera dilaksanakan oleh dinas masing-masing, agar serapan APBD Perubahan 2023 ini bisa terserap,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, ditemui usai rapat paripurna, Rabu (11/10/2023).

Abdulloh menjelaskan secara umum evaluasi Gubernur Kaltim terhadap APBD P Kota Balikpapan 2023 hanya sebatas administrasi. Tidak terlalu mempengaruhi angka yang telah disepakati DPRD dan Pemkot Balikpapan, dalam pembahasan APBD P 2023, sebelumnya.

“Cuma ada penempatan angka-angka masing-masing OPD tidak ada evaluasi yang terlalu berarti. Pembenahan secara administrasi juga sudah kami lengkapi, makanya hari ini bisa kami sah kan dan diumumkan,” ujarnya.

Abdullah mengimbau semua OPD untuk melaksanakan program yang telah dicanangkan dalam pembahasan APBD P Kota Balikpapan 2023. Ia juga mengaku telah meminta secara khusus kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk memaksimalkan kinerja OPD, karena waktu pelaksanaan program APBD P 2023 yang terbatas.

“Imbauan ini kepada semua OPD, karena dinas yang melaksanakan secara teknis program. Jadi terserap atau tidak anggaran ini tergantung dari OPD. Akibat tidak optimalnya kinerja OPD akan berdampak bagi masyarakat Karena anggaran tidak bisa terserap sehingga kegiatan tidak bisa dilaksanakan, yang dirugikan adalah masyarakat. Jangan sampai terjadi,” tutupnya.