Ancam Petugas Pemerintahan Gunakan Senpi, Pria Dibekuk Jatanras Polresta

Onix News, Balikpapan – Jajaran Jatanras Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial MM (29) lantaran diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api.

Dugaan aksi pengancaman yang dilakukan oleh MM tersebut bermula pada saat petugas dari Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia, Badan Pertahanan Negara (BPN) Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan serta ketua RT sedang melakukan peninjauan sebidang tanah..

Petugas melakukan pengecekan sebidang tanah tersebut yang berlokasi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Jumat Siang (20/1/2023).

Ditengah pelaksanaan peninjauan tiba-tiba mobil Toyota Fortuner hitam melintas di lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian tersangka turun dari mobil dengan ekpresi marah sambil mengeluarkan kata-kata bernada tinggi.

Tersangka kemudian mencabut senjata api jenis glock 19 kaliber 32 atau 7,65 mm dan menembakkam ke udara.

“Di lokasi kejadian kami amankan barang bukti dua selongsong senjata api,” jelas Ps Kasubnit 2 Unit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti Rabu (25/1/2023).

Selanjutnya setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup, Unit Jatanras Polresta Balikpapan menjemput pelaku dirumahnya yang berlokasi di kawasan Perum Griya Permata Asri dengan agak alot.

“Pada saat penangkapan cukup alot karena pelaku enggan untuk menyerahkan diri dari semalam hingga pada pukul 8 pagi, pelaku baru dapat diamankan,” jelasnya.

Selain itu di rumah pelaku, Polisi juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sepucuk senjata api yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

“Ternyata masih ada 10 butir peluru aktif di dalam magazine dan kami amankan berikut dengan pistol jenis glock,” imbuhnya.

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku, bahwa senjata api tersebut memiliki izin resmi. Tersangka juga mengaku sudah memiliki senjata api sejak Agustus 2022.

Walupun demikian Polisi akan melakukan penelusuran, berkoordinasi dengan Polda Kaltim terkait keabsahan perijinan.

“Masih kami menelusuri keabsahan daripada surat izin tersebut terlebih masalah teknis penggunaan oleh pelaku sehingga mengakibatkan orang lain merasa terancam jiwanya,” tegasnya.

Adapun motif aksi tersebut, diduga pelaku merasa kesal karena tanah yang dilakukan pengecekan oleh petugas diklaim miliknya.

“Motifnya masih kami dalami karena obyeknya tanah mungkin pelaku merasa memiliki tanah itu,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. (Mad)