Anak Jalanan Makin Marak, Satpol PP Balikpapan Akan Gelar Operasi Penertiban
Onix News, Balikpapan – Belakangan ini aktifitas anak jalanan (anjal) kian marak kembali, bahkan tak jarang masih ditemui berkeliaran di jam-jam yang tidak semestinya seorang anak berkegiatan.
Sebut saja di beberapa persimpangan lampu merah, taman dan warung makan, hingga larut malam masih ada saja anak-anak yang berdiri dengan kostum badut, menjual tisu, stiker bertuliskan lafadz doa, atau hanya sekedar meminta-minta.
Karena beraktifitas di tempat-tempat yang beresiko maka anak-anak jalanan ini rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau menjadi korban pelaku kejahatan, dan yang paling mengkhawatirkan adalah terganggunya waktu belajar dan istirahat, mengingat rata-rata mereka masih dalam usia sekolah.
Mempertimbangkan kondisi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengaku, pihaknya akan mulai menggiatkan kembali dan meningkatkan penertiban Anjal, mengingat hal ini juga mengundang keresahan masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat Balikpapan, bahwa anjal mulai marak (terlihat) kembali di simpang lampu merah dan titik-titik lainnya. Oleh sebab itu, Satpol PP akan meningkatkan operasi penertiban untuk menertibkan anjal tersebut,” ujar Zulkifli, Kamis (20/10/2022).
Nantinya, pihak Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang kerap dijadikan para anjal “mangkal” berdasarkan laporan warga, semisal di simpang lampu merah tertentu dan juga beberapa taman yang ada di Balikpapan.
“Jadi, setiap simpang lampu merah, nantinya akan ada tiga hingga lima personel Satpol PP yang akan melakukan penungguan. Untuk sementara personel yang disiapkan, namun jika ada kendala tinggal koordinasi saja,” terangnya.
Adapun, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hal ini yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam pasal 23, tertulis larangan untuk mengemis dan menggelandang serta larangan untuk memberi uang kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan di persimpangan jalan dan fasilitas umum.
“Jadi diingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anjal lagi agar mereka ini tidak semakin marak. Nanti personil kami sekalian akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dan khususnya pengguna jalan di Kota Balikpapan,” tutupnya