Ahli Waris Dirikan Tembok Setinggi Empat Meter, Tiga Rumah di Kelurahan Karang Rejo Kehilangan Akses Jalan

Onix News, Balikpapan – Tembok setinggi empat meter menghalangi akses tiga rumah warga di Jalan DI Panjaitan RT 79 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Pagar tembok tersebut berdiri tepat di depan rumah warga yang berakibat para penghuni rumah kesulitan untuk masuk ke dalam rumahnya.

Salah satu warga yang terdampak pendirian tembok bernama Sunarto mengatakan, tembok sepanjang 70 meter itu sebenarnya sudah berdiri sejak bulan Ramadhan lalu, yang dibangun oleh ahli waris. Padahal sebelumnya sudah ada surat perjanjian dimana pemilik lahan menyerahkan tanah miliknya selebar 4 meter untuk digunakan sebagai akses warga.

“Tadinya kami memang masuknya lewat tanah di depan itu. Jadi tanah itu memang punya Haji Sanyoto terus diserahkan ke pewarisnya Prawiro. Nah setelah lebaran di tembok,” ujar Sunarto, Minggu (04/09/2022).

Ketua RT 79 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Purwanto menjelaskan, penutupan akses warga dengan cara dibeton tersebut sejak awal April 2022 lalu dan pihaknya pun sudah membuat laporan mengenai hal ini ke kelurahan.

“Saya selaku Ketua RT sudah sampaikan ke kelurahan kemudian sudah dilakukan pemanggilan kepada para pihak melalui surat resmi dan hadir termasuk pemilik tanah, permasalahan watas. Selanjutnya pak lurah langsung melihat ke lokasi lapangan didampingi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas hadir,” paparnya.

Purwanto mengaku sudah ada warga yang membuat aduan ke kepolisian, akan tetapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Pak Tikno melaporkan ke Polres sudah beberapa bulan lalu. Waktu itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk saya setelah itu mandek,” ujarnya.

Dampak lain akibat pembangunan tembok itu juga menghambat drainase. Alhasil ketika turun hujan, rumah warga di wilayah tersebut yang sebelumnya tidak pernah kebanjiran, namun sekarang terjadi sebaliknya. Bahkan dampaknya juga merembet ke RT 80.