93 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim
Balikpapan-Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dari 2 orang tersangka yang diamankan di Samarinda dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 93,06 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,47 gram dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian diblender.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan serta disaksikan oleh para tersangka.
Setelah diblender dan dipastikan benar-benar hancur, selanjutnya barang bukti dibuang ke kloset yang ada disamping ruang rapat Ditresnarkoba.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Narkotika,” kata Nyoman Wijana.
Selain itu pihaknya juga berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah awal menciptakan masyarakat Kaltim bersih dari narkoba khususnya generasi pemuda bangsa.