61 Paket Sabu dan Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Onix News, Balikpapan-Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja milik 3 orang tersangka yang kini diamankan di Mapolda Kaltim.

Pemusnahan dilaksanakan di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (27/3/2023) tersebut disaksikan oleh pejabat Polda, Pengadilan Negeri, Pengacara, serta para tersangka.

Adapun barang bukti yang pertama dimusnahkan adalah sabu-sabu 2 paket milik tersangka HR yang diamankan di Samarinda sebanyak 31,94 gram.

Yang kedua barang bukti sabu-sabu milik AM yang diamankan di Balikpapan sejumlah 59 paket dengan berat total 27,74 gram.

Dirresnarkoba Polda Kaltim melalui Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Ipda Harwin mengatakan dari barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan porstex kemudian dihancurkan dengan blender dan dibuang ke toilet.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, dilarutkan dalam air yang dicampur dengan porstex,” jelasnya.

Adapun sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan uji labfor dan untuk pembuktian di persidangan.

Selain memusnahkan sabu-sabu Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memusnahkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 69,23 gram dari tersangka MV yang diamankan di Balikpapan.

“Kemudian disisihkan untuk laboratorium sekitar 3 gram dan 5 gram untuk kepentingan di persidangan nanti dan sisanya akan dimusnahkan,” jelasnya.

Selanjutnya ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan disaksikan pejabat Polda Kaltim dan juga tersangka.