30 Gram BB Sabu Dimusnahkan Polda Kaltim Disaksikan Para Tersangka
Onix News, Balikpapan – Barang bukti sabu seberat 30,55 gram dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/3/2023) di Mapolda Kaltim.
Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka AR (49) yang didapatkan dari R (34) yang merupakan oknum anggota polisi aktif yang berdinas di Polresta Balikpapan.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur porstek kemudian diblender hingga benar benar hancur.
Setelah dipastikan hancur, sabu tersebut dibuang ke toilet yang ada di samping ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai prosedur dan sesuai undang-undang.
“Barang bukti narkotika tersebut telah dimintakan status barang bukti kepada kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan dan telah terbit surat ketetapan status barang sitaan,” kata Musliadi.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dari ketetapan tersebut 5 gram sabu digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya dimusnahkan.
“Satu paket sabu seberat 5 gram netto untuk pembuktian di persidangan sisanya dimusnahkan sesuai dengan surat perintah pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Dalam pemusnahan tersebut kedua tersangka pun juga turut dihadirkan untuk menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti.(MJ)