3 dari 33 Aduan THR di Posko Pengaduan Disnaker Akan Diteruskan ke Disnakertrans Kaltim
Onix news, Balikpapan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima puluhan aduan terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) baik secara online maupun offline melalui posko yang dibuka sejak 10 hingga 28 April 2023.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan setidaknya sebanyak 33 aduan diterima. Dimana aduan yang telah selesai ditangani sebanyak 8 kasus, konsultasi sebanyak 22 aduan dan 3 aduan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim.
“Hasil dari laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi Disnaker Balikpapan. Nantinya akan dilakukan komunikasi dan pembinaan ke perusahaan dalam bentuk Sosialisasi. Dialog HI, membuka ruang konsultasi akan terus dilakukan,” kata Ani.
Ani melanjutkan, tiga kasus yang akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim, dimana perusahaan tidak membayar THR dengan alasan keuangan perusahaan sedang tidak baik. Kedua, tidak dibayarkan karena pekerja sedang ada kasus (hanya untuk 1 pekerja) dan ketiga dibayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.
Posko pengaduan disampaikan Ani telah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga ketika ada perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan ada proses lebih lanjut.
“Ini alasan kenapa aduan diteruskan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim, kami sebagai mediator tidak bisa langsung memberikan sanksi harus melalui pengawas. Nanti akan ada pengawas yang turun,” tutupnya.