155 Pemilik Ruko Sentra Eropa Langgar Aturan, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Pelanggaran Fasum

Onix News, Balikpapan – Menindaklanjuti hasil sidak, Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Camat Balikpapan Selatan dam Lurah Damai Baru.

Sesuai dengan hasil sidak yang telah berulang kali dilakukan di kawasan Fasilitas Umum Ruko Sentra Eropa Balikpapan Baru, pemilik ruko  rata-rata  melanggar fasilitas umum Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU) yang telah diserahkan pengembang PT Sinar Mas Wisesa kepada pemerintah kota Balikpapan.

“Ini merupakan lanjutan dari Komisi yang lalu sebelum ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Balikapapan Alwi Al Qodri, Selasa (17/5).

Alwi menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah terjadi sangat lama terkait permasalahan Fasus dan Fasos yang di kawasan Fasilitas Umum Ruko Sentra Eropa Balikpapan Baru yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan pengembang seperti penambahan ornamen, kanopi, dan penempatan genset yang ditaruh di depan bangunan.

“Ada 155 ruko yang menyalahi aturan seperti klinik, restoran maupun kantor. Jadi ruko yang telah dibeli oleh customer melalui Sinarmas banyak yang menyalahi aturan, tidak sesuai dengan yang telah dibeli, Sebenarnya ini salah,” tukasnya.

Saat ini DPRD Balikpapan sudah membentuk panitia khusus (pansus) atas Perda nomor 5 tahun 2013, yang memuat aturan kewajiban penyerahan prasarana umum di kota minyak. Di mana cukup banyak pihak DPRD Balikpapan menemukan pelanggaran yang terjadi. 

Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengaku terdapat laporan yang menyebutkan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen ruko maupun cafe terhadap fasum dan fasos di area ini.

“Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan,” ujar Syukri kepada media, Selasa (17/5).

Hanya saja, Syukri mengaku lebih fokus pada dua hal. Yaitu perda nomor 5 dan perda ketertiban umumnya. Jadi jangan sampai ada dua jenis pelanggaran dalam satu waktu di satu tempat. “Pihak pengembang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah setempat,” tukasnya. 

Usai penyerahan itu maka yang berlaku adalah peraturan di daerah. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun yang sifatnya merubah peruntukkan terhadap fasum dan fasos. Termasuk yang terjadi di area Balikpapan Baru yang menjadi milik pengembang Sinar Mas.

Menurut Syukri Wahid ada dua kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Yakni konsumen pengembang yang membangun tanpa IMB. Kemudian pelanggaran pembangunan di atas fasum. 

“Hal ini tentu masuk domain ketertiban umum dan perda IMB. Di mana Satpol PP menjadi satuan kerja yang bertugas menegakkan aturan itu,” ujar Syukri Wahid.