14 Paket Sabu Seberat 1,057 Gram Dimusnahkan Polda Kaltim
Onix Radio, Balikpapan-Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu-sabu milik 2 orang tersangka inisial MAS dan AP yang kini mendekam di Mapolda Kaltim.
Barang bukti sabu dengan berat 1.042,82 gram yang dimusnahkan terbagi dalam 14 paket tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam wadah berisi air kemudian diblender hingga benar-benar hancur.
Sebelum dilakukan pemusnahan, kedua tersangka inisial MAS dan AP saat ditanya mengenai barang tersebut apakah benar miliknya, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

“Pemusnahan ini sesuai dengan penetapan Kejaksaan Negeri Samarinda bahwa untuk barang bukti yang disita dari tersangka itu adalah sebanyak 1.057,92 gram,” kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana.
Lebih lanjut Nyoman menjelaskan dari masing-masing barang bukti sebanyak 14 paket diambil 0,5 gram untuk kepentingan cek laboratorium forensik dan bukti di pengadilan.

Setelah sabu dimusnahkan dan dipastikan benar-benar hancur, selanjutnya sabu dibuang ke kloset oleh kedua tersangka disaksikan pejabat Polda Kaltim, Kejati dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Untuk diketahui kedua tersangka diamankan Polda Kaltim di Jalan Cendrawasih Permai Samarinda pada 17 Juni sekitar pukul 10.30 Wita beserta barang bukti sabu sejumlah 14 paket, kemudian dibawa ke Mapolda Kaltim.