11 Hari Dibentuk, Satgas TPPO Polda Kaltim Berhasil Ringkus 26 Mucikari

Onix News, Balikpapan – Sejak dibentuk pada 6 Juni 2023 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam dalam memberantas kejahatan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap manusia.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang didampingi Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho dalam jumpa pers yang berlangsung di Polda Kaltim mengatakan ada 26 tersangka dari 26 kasus berbeda berhasil diringkus Polda Kaltim bersama Polres jajaran di hampir seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 29 orang.

“Para korban ini khususnya yang usia dewasa, diarahkan untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Dan juga ada 12 orang yang masih dibawah umur, yang mendapatkan eksploitasi anak, dan juga diarahkan menjadi PSK juga,” terang Yusuf, Jumat (16/6/2023).

Untuk jumlah kasus terbanyak yang berhasil diungkap berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 5 kasus beserta 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Disusul Paser dengan 4 tersangka dari 4 kasus.

“Balikpapan dan Kutai Barat (Kubar) masing-masing 3 kasus. Kemudian Polda Kaltim, Kutai Timur (Kutim), Penajam Paser Utara (PPU), Bontang dan Berau masing-masing 2 kasus, Samarinda 1 kasus. Sementara untuk Mahakam Ulu (Mahulu) masih nihil,” beber Yusuf.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus ini, Yusuf melanjutkan, para tersangka merupakan mucikari yang bekerja sendiri dengan menyalurkan perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK, dan tidak terindikasi berafiliasi atau tergabung dalam lingkaran sindikat human trafficking.

“Ada yang mendatangkan pekerja dari Jawa, katanya untuk jadi pemandu lagu karaoke. Ada juga dijanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan ataupun asisten rumah tangga,” terangnya. 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Renakta Direskrimum) Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho menyampaikan, selain melakukan penindakan, Satgas TPPO juga memiliki tugas pencegahan. Dirinya mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan preventif bagi pekerja migran Kaltim yang berada di luar negeri dengan melakukan pendataan.

“Kami sudah melakukan profiling satu persatu. Alhamdulillah sejauh ini mereka dalam kondisi baik-baik saja,” jelasnya.

Teguh juga berpesan kepada masyarakat apabila memiliki teman, keluarga atau kerabat yang menjadi korban perdagangan orang agar melaporkan kepada petugas di Polres atau Polda.

Selanjutnya, bagi para tersangka pelaku perdagangan dan eksploitasi manusia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.