Onix News, Balikpapan – Kasus penularan Covid-19 trennya kian menurun, dan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan/isolasi di wilayah Kota Balikpapan kini hanya tersisa 8 orang yang masih menjalani perawatan atau isolasi.
Dilansir dari instagram resmi Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, melalui instagram resminya pertanggal 23 Mei 2022, tidak ada tambahan harian kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan kasus kematian.
Meskipun demikian, kebijakan PPKM masih akan berlaku tidak terkecuali di Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, secara nasional kebijakan PPKM tetap harus dilanjutkan artinya pandemi ini belum selesai dan tetap waspada.
“Sehingga PPKM harus retap jadi perhatian, apalagi kita baru menerima instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2022 kita harus masih melaksanakan PPKM dilevel 1 dari 24 Mei hingga 6 Juni,” ujar Zulkifli, Selasa (24/5).
Zulkifli menambahkan, PPKM level 1 sangat longgar hampir seluruh kegiatan bisa dilakukan 100 persen, tetapi tetap masih ada batasan sesuai prokes.
Sementara itu Kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa jajarannya dalam sebulan ini akan memfokuskan pada Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dan untuk vaksin booster sendiri sudah 36 persen warga Balikpapan mendapatkan dosis booster.
“Kebijakan booster masih berjalan, tapi kami berbagi tugas. DKK dan puskesmas fokus dulu untuk BIAN, untuk percepatan vaksin kami dibantu oleh TNI- Polri, KKP dan relawan,” ujar wanita yang biasa disapa Dio ini, Senin (23/5).
ONIX NEWS – Pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung usai membuat pemerintah Kota Balikpapan mencari cara untuk melakukan pencegahan dari penyebaran virus covid-19.
Salah satu pencegahan yang diambil untuk pengendalian serta penanganan Covid-19 kali ini adalah penetapan pelaksanaan PPKM Level 3. Kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Carona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dengan ketentuan batas jam operasional yang ditetapkan, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2022.
Dengan diberlakukannya PPKM Level 3 ini, ada beberapa penyesuaian dalam pengaturan aktivitas serta mobilitas masyarakat secara bertahap, seperti berikut :
PPKM DI TINGKAT RT (PPKM MIKRO):
Ketentuan Umum :
1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT, dengan tugas pokok meliputi :
a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan, terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya, yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;
b. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri atau mengarahkan ke isolasi terpusat, bagi warganya yang tidak memiliki sendiri fasilitas isolasi mandiri saat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan, berkoordinasi dengan petugas Puskesmas;
c. Membantu kelancaran pelaksanaan testing dan tracing serta vaksinasi yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan di lingkungan RT;
d. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT, dan melakukan tindakan pengendaliannya di lingkungan RT, sesuai pengarahan Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta Puskesmas setempat;
e. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan POSKAMLING;
f. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19;
2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi POSKO Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;
3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.
C. Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 (lima) hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.
D. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
E. Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIHIMBAU agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya, serta memanjadkan do’a bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah;
F. Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 ini, maka OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan : a. Melakukan percepatan vaksinasi; b. Sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 3; c. Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas); d. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan; e. Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan; f. Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hari minimal 461 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. g. Melakukan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan jika diperlukan; h. Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan; i. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan, melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah kerjanya;
ONIX NEWS – Dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease-2019, Menteri Dalam Negeri memberlakukan PPKM di sejumlah wilayah.
Melalui surat edaran, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan PPKM Level 2 yang diberlakukan mulai tanggal 5 hingga 18 oktober 2021 dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Contohnya seperti kegiatan untuk restoran / rumah makan / kafe yang melayani makan ditempat (dine in) maksimal menerima 50% dari kapasitas biasanya, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan batas jam operasional ditentukan hingga pukul 21.00 wita. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, mengurangi mobilitas serta tidak beraktivitas diluar rumah jika tidak terlalu penting. Dan dihimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah agar rutin dan terus menerus menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M ( Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak ).
Dalam pelaksanaan PPKM Level 2 ini, Pemerintah Kota Balikpapan dan Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 2, mendisiplinkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M ( Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ), penegakan hukum terhadap kegiatan yang mengkibatkan kerumunan baik kegiatan ekonomi, sosial ataupun keagamaan, penyekatan akses jalan umum yang diperlukan, melakukan penguatan 3T ( Testing, Tracing dan Treatment ).
Dengan diberlakukannya PPKM Level 2 saat ini, pemerintah kota menghimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk tetap mengikuti aturan yang ada serta mendisiplinkan diri mengenai protokol kesehatan yang sudah di tentukan.
ONIX NEWS – Senin (6/9/2021) Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah hal penting mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di istana merdeka. Jalani Komunikasi yang baik dengan masyarakat mengenai virus covid-19 serta himbauan untuk tidak merayakan euforia yang berlebihan, virus covid-19 ini bisa dikendalikan tapi tidak bisa hilang sepenuhnya dalam waktu dekat.
“masyarakat harus sadar bahwa covid selalu mengintip, varian delta selalu mengintip kita. Begitu lengah, bisa naik lagi,” ucap Presiden
Seperti diketahui kasus harian covid-19 selama tiga hari belakangan kemarin mengalami penurunan dan angka keterisian tempat tidur secara nasional juga turun sebanyak 20 persen. Meskipun seperti itu Presiden meminta jajarannya untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai covid-19 ini. Hal tersebut dilakukan agar dapat menekan penyebaran virus covid-19.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan apabila semua dikerjakan secara konsisten maka kemungkinan akhir september jumlah kasus berada dibawah 100 ribu. Namun baru baru ini muncul kabar bahwa ada virus varian baru yakni varian Mu, Presiden menghimbau para menteri terkait untuk memperhatikan secara detail. Presiden juga menghimbau jajarannya dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap varian Mu ini.
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Editor : Onix Radio